Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR Rp147,2 Triliun ke 3,2 Juta UMKM
Advertisement . Scroll to see content

TikTok Tegaskan Tak Ada Rencana Luncurkan Project S di Indonesia

Rabu, 26 Juli 2023 - 14:16:00 WIB
TikTok Tegaskan Tak Ada Rencana Luncurkan Project S di Indonesia
TikTok Indonesia menepis isu yang mengatakan pihaknya akan meluncurkan Project S di Indonesia. (Foto: Solen Feyissa/Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - TikTok Indonesia menepis isu yang mengatakan pihaknya akan meluncurkan Project S di Indonesia. Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan menuturkan, bahwa sejak pertama kali diluncurkan, TikTok Shop tidak memiliki niatan untuk meluncurkan Project S di Indonesia.

"Kami sampaikan juga kami tidak punya niatan untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau untuk menjadi whole seller (Project S) yang akan berkompetisi dengan para penjual lokal di Indonesia," ujar Anggini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Anggini menambahkan, pihaknya juga memutuskan untuk tidak membuka bisnis cross border atau bisnis lintas batas di Indonesia demi melindungi produk UMKM.

"Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas Indonesia dan kami senang sekali akhirnya hari ini hal tersebut bisa kami sampaikan langsung kepada Kementerian Koperasi dan UKM," tuturnya.

Menurutnya, TikTok sejalan dengan visi Pemerintah Indonesia untuk terus memberdayakan UMKM lokal.

"Kami juga di sini dengan tegas menyatakan bahwa 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang sudah terdaftar atau merupakan pengusaha mikro lokal yang juga mendaftarkan melalui verifikasi KTP atau paspor," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut