Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR Rp147,2 Triliun ke 3,2 Juta UMKM
Advertisement . Scroll to see content

TikTok Tegaskan Tak Ada Rencana Luncurkan Project S di Indonesia

Rabu, 26 Juli 2023 - 14:16:00 WIB
TikTok Tegaskan Tak Ada Rencana Luncurkan Project S di Indonesia
TikTok Indonesia menepis isu yang mengatakan pihaknya akan meluncurkan Project S di Indonesia. (Foto: Solen Feyissa/Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - TikTok Indonesia menepis isu yang mengatakan pihaknya akan meluncurkan Project S di Indonesia. Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan menuturkan, bahwa sejak pertama kali diluncurkan, TikTok Shop tidak memiliki niatan untuk meluncurkan Project S di Indonesia.

"Kami sampaikan juga kami tidak punya niatan untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau untuk menjadi whole seller (Project S) yang akan berkompetisi dengan para penjual lokal di Indonesia," ujar Anggini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Anggini menambahkan, pihaknya juga memutuskan untuk tidak membuka bisnis cross border atau bisnis lintas batas di Indonesia demi melindungi produk UMKM.

"Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas Indonesia dan kami senang sekali akhirnya hari ini hal tersebut bisa kami sampaikan langsung kepada Kementerian Koperasi dan UKM," tuturnya.

Menurutnya, TikTok sejalan dengan visi Pemerintah Indonesia untuk terus memberdayakan UMKM lokal.

"Kami juga di sini dengan tegas menyatakan bahwa 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang sudah terdaftar atau merupakan pengusaha mikro lokal yang juga mendaftarkan melalui verifikasi KTP atau paspor," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Revisi tersebut diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.

Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan, untuk mengatasi ancaman tersebut sudah seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020. Apalagi, revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit. Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PSME.  

"Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," ucap Teten.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut