Tingkatkan GCG, Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Dilarang Punya Hubungan Sedarah dan Semenda

JAKARTA, iNews.id - Pengurus koperasi simpan pinjam dilarang memiliki hubungan sedarah dan semenda. Hal itu, diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PermenKop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang mulai berlaku pada 27 Juni 2023.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKop UKM), Ahmad Zabadi, mengatakan aturan yang melarang hubungan sedarah dan hubungan semenda dimaksudkan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG) dalam bisnis koperasi simpan pinjam.
"Harapannya, dengan memiliki tata kelola yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi semakin meningkat," kata Ahmad Zabadi, dalam keterangan, di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Dia menjelaskan, dalam Pasal 50 ayat (3) PermenKopUKM Nomor 8 Tahun 2023, disebutkan pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam dilarang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas, dan pengelola.
Menurut Ahmad, koperasi simpan pinjam itu menjalankan bisnis keuangan, dan bisnis keuangan adalah bisnis kepercayaan. Dalam menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat maka koperasi harus tumbuh didasarkan pada landasan-landasan yang kuat, di mana ownership dan membership memiliki hak yang sama.