Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop Ferry Buka Muswil Dekopinwil Kalteng: Perkuat Tata Kelola hingga Pengawasan Kopdes Merah Putih
Advertisement . Scroll to see content

Tingkatkan GCG, Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Dilarang Punya Hubungan Sedarah dan Semenda

Rabu, 05 Juli 2023 - 18:21:00 WIB
Tingkatkan GCG, Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Dilarang Punya Hubungan Sedarah dan Semenda
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM, Ahmad Zabadi. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"koperasi juga harus dikelola secara profesional, transparan, tidak boleh ada conflict of interest," ungkap Ahmad Zabadi. 

Dia menambahkan, larangan serupa sejatinya juga sudah diatur dalam PermenkopUKM Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Permenkop Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 dalam Pasal 4 ayat (4) dan PermenkopUKM Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 dalam Pasal 3. 

Aturan tentang pelarangan hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda ini, kata Zabadi, dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. 

"Dalam Pasal 8 disebutkan, mayoritas anggota direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau dengan anggota dewan komisaris," ujar Ahmad Zabadi.

Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga memuat aturan serupa. Dalam Pasal 64 disebutkan mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota direksi; dan/atau anggota dewan komisaris.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut