Tips MotionTrade: Istilah Umum dalam Margin Trading yang Wajib Investor Tahu!
Forced sell adalah mekanisme jual paksa yang akan dilaksanakan oleh sekuritas atas saham yang dimiliki investor jika investor tidak mampu menyelesaikan kewajibannya kepada sekuritas terkait fasilitas margin trading hingga masa jatuh tempo. Pemilihan saham yang dijual paksa akan terlaksana secara otomatis, sehingga saham yang terjual bisa jadi sudah untung (floating profit) maupun masih rugi (floating loss).
Tingkat bunga khusus yang harus dibayar oleh nasabah pengguna fasilitas margin trading selama ia mempergunakan dana pinjaman dari sekuritas. Bunga margin dinyatakan per tahun, tetapi dihitung per hari.
Jatuh tempo dalam margin trading mengacu pada tanggal settlement (penyelesaian transaksi). Pada aplikasi MotionTrade, holding period transaksi saham lebih fleksibel selama rasio jaminan (perbandingan nilai kewajiban dengan portofolio & cash) tidak di atas 65%.Tidak di-suspend buy jika pada T+2 belum melakukan pembayaran dan tidak di-forced sell jika pada T+4 belum melakukan pembayaran.
Collateral merupakan sejumlah aset yang dimiliki oleh investor dan akan dipergunakan sebagai jaminan agar investor dapat menggunakan fasilitas margin trading. Tentunya pihak sekuritas tidak memberikan fasilitas ini secara cuma-cuma, terdapat beberapa syarat yang harus nasabah penuhi untuk dapat menggunakan fasilitas margin trading.
Pada aplikasi MotionTrade, investor perlu memiliki aset senilai minimal Rp50 juta yang terdiri dari saldo RDN dan/ atau portofolio saham yang masuk dalam daftar saham margin dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Di samping persyaratan tersebut, investor juga wajib sudah terdaftar sebagai nasabah selama minimal enam bulan.