Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Hari Ini Ditutup Terkoreksi Tipis ke 8.391, DSSA-HDFA Pimpin Top Losers
Advertisement . Scroll to see content

Tips MotionTrade: Yuk Kenali Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen!

Selasa, 05 Desember 2023 - 16:42:00 WIB
Tips MotionTrade: Yuk Kenali Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen!
perbedaan saham biasa dan saham preference
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Motion Digital Technology. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.

Saham merupakan bukti kepemilikan seorang investor terhadap suatu perusahaan. Selain saham biasa (common stock), ada jenis saham lainnya, yaitu saham preferen (preferred stock). Saham preferen adalah jenis saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa. 

Jenis saham yang biasanya banyak beredar di pasar modal umumnya adalah jenis saham biasa. Sebagai investor pemula, mungkin istilah saham preferen terdengar asing. Contoh saham preferen di Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki empat kode huruf atau ditambahkan “P” yang artinya preferen.

MotionTrade telah merangkum 4 perbedaan antara saham biasa dan saham preferen yaitu:

  • 1. Pembayaran Dividen

Poin penting yang membedakan antara saham biasa dengan saham preferen adalah pembayaran dividen. Pada saham preferen, para pemegang saham memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan dengan pemegang saham biasa.

Investor memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan berhak didahulukan pada saat pembagian keuntungan perusahaan atau dividen. Jika seandainya perusahaan mengalami kerugian atau kesulitan keuangan, pemegang saham preferen tetap mendapatkan pembayaran dividen sesuai sudah ditentukan. Sedangkan investor saham biasa akan mengikuti kondisi perusahaan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut