Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Dibuka 3 Gelombang
Advertisement . Scroll to see content

Tok, DPR Sepakat Tak Ada Biaya Tambahan untuk Jemaah Haji Tahun 2020

Rabu, 15 Februari 2023 - 20:40:00 WIB
Tok, DPR Sepakat Tak Ada Biaya Tambahan untuk Jemaah Haji Tahun 2020
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR sepakat tidak ada biaya tambahan untuk jemaah haji tahun 2020 yang tertunda keberangkatannya. Artinya, perubahan skema biaya haji 2023 tidak berimbas pada jemaah haji tahun 2020 yang tertunda keberangkatannya ke tanah suci.

"Kita sepakati kebijakan kita, tahun 2020 jamaah tunda tidak bayar ya, tahun 2022 dia bayar tapi dikurangi virtual account, tahun 2023 normal," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, sambil mengetok palu tanda persetujuan Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Rabu (15/2/2023).

Keputusan tersebut diambil setelah Marwan selaku Ketua Panja BPIH 2023 mempertanyakan tentang saldo nilai manfaat hingga akhir 2023 sebesar Rp15 triliun kemudian dikurangi nilai manfaat dengan menggunakan presentase bipih 51 persewn dan NM (nilai manfaat) 49 persen.

"Sisanya (saldo nilai manfaat) Rp13,4 tirliun pak," kata Kepala Kepala Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), Fadlul Imansyah, menjawab pertanyaan Marwan.

Dengan sisa saldo nilai manfaat tersebut, Marwan menilai masih cukup menutup untuk jamaah lunas tunda tahun 2020 tidak dibebankan biaya tambahan, tahun 2022 dikurangi virtual account, dan tahun 2023 normal, atau membayarkan biaya tambahan dengan skema baru yang berlaku.

"Tahun 2020 itu ada klausul, bahwa jamaah haji yang sudah mendaftar lunas tidak mencabut pelunasannya, dia tidak menambah pelunasan di tahun berikutnya," ungkap Marwan.

Pada kesempatan itu, Fadlul menjelaskan, ada 3 usulan kebijakan baru pada tahun depan untuk masyarakat yang hendak mendaftar haji. Pertama, peningkatan setoran awal tahun depan. Kedua, skema cicilan pelunasan untuk tahun berikutnya. Ketiga, kenaikan presentase bipih setiap tahun.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut