Tok! KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli
Rabu, 22 Januari 2025 - 08:46:00 WIB
Kemudian keluhan terkait kebijakan penghapusan aplikasi dari Google Play Store yang tidak menerapkan GPB, hingga kebijakan GPB memaksa developer mengubah tampilan dan pengalaman pengguna aplikasi.
KPPU menilai Google telah menyalahgunakan posisi dominan di pasar dengan mewajibkan penggunaan GPB dan menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya menetapkan service fee maksimal 6 persen.
Editor: Rizky Agustian