Tolak Dispensasi Biaya Listrik Kereta Cepat. PLN Anggap KCIC Pelanggan Biasa
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut adanya permohonan dispensasi yang dikirim ke Perseroan terkait biaya listrik Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Permohonan tersebut dilayangkan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku konsorsium KCJB.
Darmawan menyampaikan, permohonan dispensasi tersebut setelah adanya biaya listrik KCJB yang dipasok PLN. Namun, dia enggan merinci perkiraan total biaya listrik yang ditagihkan ke KCIC.
PLN, kata Darmawan, tidak memberikan dispensasi seperti yang dilayangkan KCIC. Dia beralasan, PLN tidak menerima instruksi dari pemerintah terkait dispenasi.
"Mereka itu sempat meminta dispensasi ke kami, kami akui itu Pak. Karena kami tidak punya perintah bahwa itu ada dispensasi tentu saja kami memperlakukan ini sebagai customer biasa," ujar Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Dia menambahkan, PLN memandang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagai investasi komersial atau Business to Business (B2B) dengan KCIC, sehingga posisi PLN tidak ada kaitannya dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,2 triliun yang disuntik pemerintah kepada PT KAI (Persero) selaku konsorsium KCJB.
Adapun, PMN tersebut berasal dari cadangan investasi tahun anggaran 2022 yang dialokasikan untuk memenuhi modal porsi Indonesia atas cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Jadi kami ini komersial, jadi tidak ada investasi dari PMN. Jadi dari kami tidak ada hubungannya dengan PMN. Bagi kami ini penambahan customer, ada biaya penyambungan, kami ada investasi baru, tapi dari biaya listrik itu tertutup semua," ucapnya.
Pernyataan Darmawan sekaligus menjawab pertanyaan yang diajukan anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono yang mempertanyakan PMN yang diajukan KAI dan sudah disetujui, apakah termasuk biaya infrastruktur dan layanan listrik yang dipasok PLN.
Setelah mendengar penjelasan Darmawan, Rudi menilai KAI seyogyanya tidak lagi menerima PMN.
"Yang masalah uangnya itu Pak (PMN), Kalau investasi dari PLN artinya tidak perlu minta uang PMN, karena kan kemarin kan disampaikan Wamen BUMN dan Dirut KAI ini juga ada biaya pembuatan gardu dan lain-lain," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama