Tolak Taksi Online Dikecualikan Ganjil Genap, Organda: Stiker Bisa Dipalsukan
JAKARTA, iNews.id - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menolak taksi online dikecualikan dari aturan ganjil genap. Asosiasi juga menolak usulan penggunaan stiker sebagai penanda taksi online dikecualikan ganjil genap.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan yakin penggunaan stiker tidak akan efektif tidak akan efektif, bahkan rawan disalahgunakan.
"Kalau pun pakai stiker, itu kan bisa dipalsukan saja. Nanti semua orang seolah-olah taksi online," kata Shafruhan kepada iNews.id, Selasa (13/7/2019).
Menurut dia, stiker ini nantinya membuat banyak pengendara mendaftar sebagai taksi online. Para oknum ini mendaftar hanya untuk mendapatkan stiker sebagai tameng, bukan untuk mencari pelanggan. Akhirnya, kebijakan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan bisa gagal.
"Orang yang selama ini bukan taksi online, jadi dia daftar saja mobilnya jadi taksi online. Daripada beli mobil baru, supaya tidak kena ganjil-genap," ucapnya.
Selain itu, menurut Shafruhan, fungsi stiker untuk membedakan kendaraan pribadi dan taksi online juga tidak efektif. Para petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan kesulitan membedakan mana taksi online yang sedang beroperasi dan mana yang tidak beroperasi. Selama ini, aksi online bisa mengangkut penumpang sesuka hati tanpa terikat kewajiban harian.
"Makanya kita Organda tidak setuju taksi online itu dibebaskan (dari ganjil-genap) karena kontrolnya juga sulit," kata dia.
Dia melanjutkan, pemerintah hingga saat ini tidak memiliki data konkret mengenai jumlah taksi online yang beroperasi di Indonesia.
"Tidak punya data yang jelas pemerintah, ini kan bahaya. Jadi persaingan usaha di antara mereka sendiri sudah tidak baik," tutur dia.
Editor: Rahmat Fiansyah