Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP
Advertisement . Scroll to see content

Tunjangan ASN 2021 Dijanjikan Minimal Rp10 Juta, Kemenkeu Pilih Fokus Pemulihan Ekonomi

Selasa, 29 Desember 2020 - 21:57:00 WIB
Tunjangan ASN 2021 Dijanjikan Minimal Rp10 Juta, Kemenkeu Pilih Fokus Pemulihan Ekonomi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji mengenai rencana kenaikan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) tahun depan. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji mengenai rencana kenaikan tunjangan aparatur sipil negara (ASN). Ini terkait pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang akan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) ASN alias PNS minimal jadi Rp9 juta hingga Rp10 juta.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian.

" UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang di antaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek, di antaranya dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang," kata Rahayu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/12/2020)

Menurutnya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 mengenai gaji ASN

"Dalam UU tersebut dinyatakan pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi (Covid-19) dan pemulihan ekonomi, dan tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS," katanya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut