Tunjangan ASN 2021 Dijanjikan Minimal Rp10 Juta, Kemenkeu Pilih Fokus Pemulihan Ekonomi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji mengenai rencana kenaikan tunjangan aparatur sipil negara (ASN). Ini terkait pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang akan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) ASN alias PNS minimal jadi Rp9 juta hingga Rp10 juta.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian.
" UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang di antaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek, di antaranya dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang," kata Rahayu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/12/2020)
Menurutnya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 mengenai gaji ASN
"Dalam UU tersebut dinyatakan pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi (Covid-19) dan pemulihan ekonomi, dan tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS," katanya
Editor: Dani M Dahwilani