Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Klaim Tak Pernah Suruh Kader Golkar Urus Dirinya: Saya Dilahirkan Bukan untuk Diurus
Advertisement . Scroll to see content

Tuntaskan Cabut 2.078 IUP Tak Produktif, Bahlil Minta Waktu hingga Bulan Depan

Senin, 25 April 2022 - 17:17:00 WIB
Tuntaskan Cabut 2.078 IUP Tak Produktif, Bahlil Minta Waktu hingga Bulan Depan
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia minta waktu hingga bulan depan tuntaskan cabut 2.078 IUP tak produktif. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta waktu hingga bulan depan atau Mei 2022 untuk menuntaskan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) tidak produktif. Presiden Jokowi sebelumnya menargetkan pencabutan IUP bisa selesai pada Maret-April ini.

"Total izin dari 2.078 (IUP) yang sudah kita cabut hari ini 1.118 IUP. Masih ada 900 lebih (IUP). Bapak Presiden memberikan target kepada kami selesai Maret-April ini. Tapi karena kita harus hati-hati, ngecek betul, maka kami butuh waktu sampai dengan bulan depan (Mei). Bulan depan harus selesai," kata dia dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (25/4/2022).

Hingga 24 April 2022, Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut sebanyak 1.118 IUP seluas 2,7 juta hektare (ha). Pencabutan dilakukan utamanya karena IUP yang diberikan ke pengusaha tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Selain pencabutan IUP, Satgas juga melakukan pencabutan izin kawasan hutan. Dari 192 rekomendasi izin penggunaan kawasan hutan yang akan dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebanyak 15 izin diantaranya telah dicabut dengan total 482.000 ha.

Sebanyak 15 izin tersebut terdiri dari tiga izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

"Ini izin sudah dikasih, tapi tidak juga dikelola. Negara nggak boleh disandera. Ini dalam rangka penataan dan penertiban. Minggu ini kawasan hutan akan ada penambahan (pencabutan)," ujar Bahlil.

Dia menuturkan, segera setelah IUP dicabut seluruhnya, kementerian Investasi/BKPM akan mulai mengatur pendistribusian izin yang dicabut tersebut. Selanjutnya, izin usaha yang dicabut itu akan didistribusikan kepada organisasi kemasyarakatan, BUMD, BUMDes, koperasi hingga UMKM demi azas keadilan.

"Presiden akan lakukan distribusi untuk mencapai keadilan. Jangan IUP ini hanya dikuasai orang tertentu atau satu kelompok usaha tertentu. Termasuk izin kawasan hutan. Presiden memerintahkan kami untuk beri prioritas kepada kelompok kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, gereja, BUMD, BUMDes, koperasi dan UMKM di daerah," tutur Bahlil.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut