Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apple PHK Puluhan Karyawan Divisi Penjualan, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

TWC Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan TMII selama Tutup

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 20:05:00 WIB
TWC Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan TMII selama Tutup
PT TWC memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 700 karyawan TMII. (Foto: Dok. MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 700 karyawan TMII. Hingga saat ini, pengelola masih membayar gaji karyawan secara penuh.

"Atas 700 karyawan ini, yang pasti kami tidak melakukan lay off. Kami membayar gaji teman-teman di TMII ini secara penuh, walaupun TMII sedang dalam proses revitalisasi atau masih ditutup. Itu komitmen dari PT TWC," ujar Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM TWC Mohamad Nur Sodiq dikutip dari Antara, Sabtu (8/10/2022).

Sodiq menambahkan, jumlah karyawan TMII sebanyak 700 orang yang terdiri dari 460-an karyawan tetap. Sisanya terdapat karyawan PKWT, kontrak dan harian.

Dia menerangkan, fokus perusahaan saat ini menjalankan penugasan dari Kemensetneg sebaik mungkin.

"Kita berusaha apa yang kita terima ini kita optimalkan. Bahwa kita diberikan kewajiban misalnya, mengelola karyawan yang ada, kan apa adanya kita terima, makanya kan kita tidak mengurangi gaji, kita tetap bayar penuh gaji, tidak ada PHK," ucap Sodiq.

Meski TMII sedang dalam proses revitalisasi sejak Januari 2022, karyawan TMII yang sebelumnya dalam naungan Yayasan Harapan Kita tetap mendapatkan gaji penuh sebagai bentuk itikad baik TWC.

Seperti diketahui, TMII merupakan wisata edukasi yang telah berdiri sejak tahun 1974 ini dikelola Yayasan Harapan Kita yang terafiliasi dengan keluarga Cendana berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

Kemudian pada tahun 2021 pengelolaannya meliputi seluruh aset diambil alih oleh negara dalam hal ini Kemensetneg setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.

Pada Juli 2021, Kemensetneg mengalihkan pengelolaannya kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) yang merupakan perusahaan di bawah naungan Kementerian BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan destinasi wisata.

Sebelumnya diberitakan, pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah menuntut pesangon ke pengelola baru, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut