Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 17+8 Tuntutan Rakyat Dibawa ke Senayan, Pemerintah Siapkan Upah Layak hingga Cegah PHK
Advertisement . Scroll to see content

UBS Bakal PHK 36.000 Karyawan usai Akuisisi Credit Suisse

Jumat, 07 April 2023 - 15:47:00 WIB
UBS Bakal PHK 36.000 Karyawan usai Akuisisi Credit Suisse
UBS bakal PHK 36.000 karyawan usai akuisisi Credit Suisse. Foto: Reuters
Advertisement . Scroll to see content

ZURICH, iNews.id - UBS Group AS bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara 20-30 persen karyawannya usai menyelesaikan akuisisi Credit Suisse Group AG. Menurut laporan surat kabar Swiss SonatagsZeitung, ada 36.000 pekerja di seluruh dunia yang akan diberhentikan. 

Laporan itu mengutip manajer senior di UBS yang enggan disebut namanya. Dari jumlah total karyawan UB yang di-PHK, sebanyak 11.000 karyawan di Swiss. 

Adapun total pekerja di UBS dan Credit Suisse jika digabung hampir 125.000 orang pada akhir 2022. Dari jumlah itu, sekitar 30 persennya bekerja di Swiss. 

Mengutip Fortune, UBS secara terbuka menyatakan akan memberikan kejelasan mengenai PHK secepat mungkin. Meski PHK massal akan terjadi, bank tersebut melihat retensi talenta sebagai bagian penting dari risiko eksekusi akuisisi.  

Pengambilalihan darurat Credit Suisse oleh UBS dalam kesepakatan senilai 3,3 miliar dolar AS diumumkan oleh pemerintah Swiss pada 19 Maret 2023 lalu setelah pembicaraan lima hari yang ditengahi oleh para pejabat. Hal ini dilakukan menghindari krisis sistem keuangan dan mengamankan stabilitas keuangan global. Namun transaksi tersebut menimbulkan kekhawatiran.

Kantor Kejaksaan Agung Swiss pun membuka penyelidikan atas akuisisi tersebut dan sedang mengumpulkan bukti untuk mengidentifikasi kemungkinan kejahatan. Menurut sebuah pernyataan, penuntut tinggi federal memerintahkan otoritas nasional dan regional untuk menyelidikinya.

Pihak berwenang tidak menentukan apakah penyelidikan berfokus pada pejabat pemerintah, eksekutif bank, atau jurnalis yang melaporkan kebocoran dari negosiasi tertutup. Adapun pemerintah sebelumnya menggunakan undang-undang darurat untuk mendorong kesepakatan tanpa harus meminta persetujuan pemegang saham. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut