UMKM Boleh Buka Usaha di Bandara hingga Rest Area
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat tempat untuk menjalankan usaha di ruang publik, seperti bandara hingga rest area. Hal itu diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.
"Di Undang-undang Cipta Kerja sudah diatur 30 persen ruang publik seperti pelabuhan, terminal, bandara, rest area di jalan tol untuk UMKM," kata Teten dalam video virtual, Rabu (22/12/2021),
Dia menjelaskan, sebesar 40 persen belanja pemerintah juga harus menyerap produk UMKM. Produk yang bisa diserap pun beragam, seperti makanan hingga alat tulis kantor.
"Sebesar 40 persen belanja pemerintah sekarang harus menyerap produk UMKM, kuliner bisa jualan lewat online untuk rapat-rapat di kantor, lewat bela pengadaan. Sekarang bapak-ibu sekalian bisa juga menjadi vendor pengadaan pemerintah untuk furnitur, alat tulis kantor, macam-macam, permesinan dan lain sebagainya, alat pertanian, alat kesehatan," tutur Teten.
Dia menambahkan, akan bekerja sama dengan BUMN agar bisa mempromosikan UMKM. Menurutnya, saling berintegrasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"UMKM itu adalah tulang punggung ekonomi jadi harus bekerja sama, saling membangun," ujarnya.
Selain itu, komponen produk UMKM juga bisa diperkenalkan oleh BUMN. Dalam sistem produksinya, UMKM Indonesia bisa bersaing dengan Jepang, Amerika, dan China, asalkan terintegrasi.
"Jepang, Amerika Serikat, dan China, UMKM tidak berdiri sendiri tapi bagian dari rantai pasok industri nasionalnya," ucap Teten.
Editor: Jujuk Ernawati