Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 884 Aduan Pekerja Masuk Lapor Menaker, Terbanyak soal Norma Hubungan Kerja hingga Upah
Advertisement . Scroll to see content

UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Kemnaker Tunggu Penetapan Gubernur 

Selasa, 16 November 2021 - 18:01:00 WIB
UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Kemnaker Tunggu Penetapan Gubernur 
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen. Adapun angka ini jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta 10 persen. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2022 ini masih menunggu keputusan dari Gubernur di setiap provinsi untuk penetapannya.

"Kita tunggu dari Gubernur untuk penetapannya," ujar Ida dalam video conference, Selasa (16/11/2021)

Ida menambahkan, terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks).

"Besaran UM saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah, bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, dimana idealnya berada pada kisaran 0,4 s.d. 0,6. Kondisi UM yang terlalu tinggi  tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut