Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fokus ke Pemulihan Ekonomi, Dunia Usaha Jangan Dibebani Kenaikan Upah Minimum
Advertisement . Scroll to see content

UMP 2022 Tertinggi di DKI Jakarta, Ternyata Besarannya Hanya Naik Rp37.500

Rabu, 17 November 2021 - 14:16:00 WIB
UMP 2022 Tertinggi di DKI Jakarta, Ternyata Besarannya Hanya Naik Rp37.500
Tugu Monas menjadi ikon Ibukota Negara Indonesia, DKI Jakarta.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta. Namun siapa sangka, besaran UMP 2022 DKI Jakarta hanya naik sebesar Rp37.500 dari UMP 2021. 

Seperti diketahui, perhitungan UMP berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Dengan perhitungan tersebut, BPS mengumumkan UMP 2022 diperkirakan naik sebesar  1,09 persen, dimana kenaikan tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724, sedangkan terendah di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.

"Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Jika mengacu pada data bahwa UMP 2022 DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724 yang diumumkan BPS, maka dengan kenaikan 1,09 persen besarannya tak sampai Rp 50.000 dibandingkan UMP 2021 DKI Jakarta. 

Pasalnya, UMP 2021 DKI Jakarta tercatat sebesar Rp4.416.186, sehingga jika dikurangi dengan UMP 2021 DKI Jakarta yang sebesar Rp4.453.724, maka kenaikannya hanya sekitar Rp37.500.

Sebelumnya,  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah secara resmi memperkenalkan sebuah sistem informasi pengupahan nasional dengan nama wagepedia.

"Wagepedia ini kanal informasi milik Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat dikases oleh semua pihak," kata Ida Fauziyah. 

Adapun, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun seharusnya menggunakan upah aktual atau upah efektif berdasarkan pada struktur dan skala upah (SUSU) di masing-masing perusahaan yang bersangkutan. Besaran upah efektif tersebut yaitu mengacu kepada struktur dan skala upah.

"Manakala SUSU sudah diterapkan, maka akan terwujud distribusi upah di atas UM secara adil antar jabatan/pekerja dengan berbasis pada kinerja individu dan produktivitas. Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja/buruh akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya," kata Ida Fauziyah.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut