Unitlink Dikeluhkan Nasabah, OJK Panggil Perusahaan Asuransi
JAKARTA, iNews.id - Produk unitlink yang menggabungkan asuransi dan investasi menjadi polemik di tengah masyarakat. Nasabah merasa dirugikan karena dana investasinya turun.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, regulator telah memanggil perusahaan asuransi terkait produk unitlink yang banyak dikeluhkan nasabah.
"OJK telah melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detil terkait hal ini. Kami mengundang sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan dan pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)," katanya di Jakarta, Senin (19/4/2021).
OJK meminta perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan langkah-langkah penyelesaian pengaduan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya," katanya.
Dia juga meminta asosiasi untuk mengevaluasi dan memperbaiki model pemasaran produk unitlink dengan menekankan aspek transparansi produk. Dengan begitu, nasabah dapat memahami dengan benar manfaat produk, biaya-biaya yang dibebankan, risiko investasi, prosedur klaim, penyelesaian sengketa, serta hak dan kewajiban pemegang polis lainnya.
Editor: Rahmat Fiansyah