Urus Perizinan Ini Syaratkan Kartu BPJS Kesehatan, Berikut Daftar Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mewajibkan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus sejumlah perizinan. Tanpa kartu BPJS Kesehatan, masyarakat tidak bisa dapat izin untuk jual beli tanah hingga naik haji.
Peraturan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beleid ini dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 dan teken Presiden Joko Widodo, yang berlaku sejak diterbitkan. Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang.
Lalu, perizinan apa saja yang membutuhkan kartu BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya, ditulis MNC Portal Indonesia, Senin (21/2/2022).
Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.