Usut Kasus Pemerkosaan Tenaga Honorer, Kemenkop UKM Konsultasi ke BKN soal Sanksi Pelaku
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan sikap untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua tenaga honorer di Kemenkop UKM pada 2019 lalu. Adapun tim independen Kemenkop UKM melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Secepatnya akan kami sampaikan hasil koordinasi dengan BKN,” ujar Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman dalam keterangan yang diterima, Minggu (30/10/2022).
Arif menjelaskan, Kemenkop UKM sebelumnya telah memberikan hukuman disipilin berat, dari grade 7 ke grade 3 kepada dua terduga pelaku ASN, tapi belum ke tingkat sanksi pemberhentian. Untuk itu, terkait sanksi kepegawaian maka melalui tim dilakukan konsultasi dengan BKN. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya, yang merupakan tenaga honorer telah dipecat sebelumnya.
Tim independen yang dibentuk oleh Menkop UKM melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 107 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenKopUKM diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti. Anggotanya adalah Riza Damanik dari Kemenkop UKM, Margareth Robin Kowara dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.
Menkop UKM Teten Masduki telah menyampaikan, tugas tim independen di antaranya, pertama, mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan. Kedua, memastikan pemenuhan hak-hak korban. Ketiga, menyiapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
Staf Khusus Menkop UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan sekaligus anggota Tim Independen Riza Damanik mengatakan, terkait kasus pidana, merupakan wilayah penegak hukum.
“Bapak Menteri berkomunikasi dengan tim dan menyampaikan arahan kepada tim agar kasus ini diungkap setuntas-tuntasnya, tidak ada yang perlu ditutupi. Sekiranya ada pihak-pihak yang menghalangi proses penyelesainnya harus diungkap dan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku,” ucap Riza.
Dia meminta agar semua pihak dapat menunggu hasil koordinasi tim dengan BKN mengenai hukuman terhadap dua terduga pelaku ASN yang saat ini masih aktif.
“Proses evaluasi ini sedang dilakukan, termasuk opsi kalau memang harus pemecatan. Terbuka untuk itu. Kalau opsinya sampai pemecatan, pertimbangan-pertimbangan hukumnya harus lengkap. Itulah sebabnya perlu kami dengarkan masukan dari lembaga terkait,” ucap Riza.
Terkait pemberian beasiswa kepada salah satu ASN terduga pelaku, akan ditinjau ulang. Untuk itu, akan dilakukan koordinasi dengan K/L lain sebagai pemberi beasiswa guna memastikan adanya evaluasi tuntas.
Riza mengatakan, tim independen saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan informasi dan akan segera dilakukan pertemuan secara fisik untuk membahasnya, sehingga dapat mengungkap kasus ini dalam waktu satu bulan. Tim juga akan memberikan catatan terkait fakta dan rekomendasi penyelesaiannya.
“Tim juga dalam waktu lebih kurang tiga bulan menyiapkan SOP dalam kaitan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama