Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

UU Ciptaker Baru Disahkan DPR, Partai Buruh Siap Gugat ke MK

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:19:00 WIB
UU Ciptaker Baru Disahkan DPR, Partai Buruh Siap Gugat ke MK
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan siap menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi

Terkait dengan agenda pengesahan UU Ciptaker, KSPI juga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pusat Kementerian Ketenagakerjaan, pada Selasa (21/3/2023). Aksi tersebut menyerukan penolakan terhadap pengesahan UU Ciptaker, dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terkait fleksibilitas jam kerja dan pemotongan upah 25 persen di industri tertentu berorientasi ekspor.

"Bersama organisasi buruh, KSPI menolak UU Cipta Kerja yang disahkan hari Ini, dan akan mengambil langkah hukum, yaitu melakukan judicial review ke Mahkamah Kosntitusi setelah UU tersebut diberikan nomor," kata Said Iqbal saat konferensi pers saat melakukan demonstrasi di Kemnaker, Selasa (21/3/2023).

Dia mengatakan, KSPI akan mengajukan uji formil maupun materil terhadap UU CIpta Kerja. Pasalnya, penyusunan Perppu hingga pengesahannya menajdi UU Cipta Kerja kurang melibatkan partisipasi masyarakat. 

"Kami akan ke MK untuk melakukan uji formil maupun uji materil," ungkap Said Iqbal.

Bahkan Said Iqbal yang mewakili serikat pekerja juga menyiapkan langkah yang lebih ekstrem seperti melakukan mogok kerja yang akan dilaksanakan setelah habis bulan Ramadan. Seiring dengan tuntutan tersebut, Saiq Iqbal mengaku sudah membawa isu pembetukan Ciptaker penerbitan Permenaker 5/2023 ke organisasi buruh internasional (ILO).

"Mogok nasional bulan Juni-Agustus, kemudian kita akan melakukan kampanye penolakan UU Omnibus Law, saya sudah melaporkan ke dirjen ILO Asia Pasifik, Konfederasi serikat buruh internasional akan melakukan aksi di KBRI Indonesia," tutur Said Iqbal.

Seperti diketahui, tepat hari ini pada Pembukaan Sidang Paripurna ke IV Masa Sidang 2022-2023, DPR RI telah mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. Pengesahan Perppu tersebut telah disetujui oleh 7 fraksi dan 2 yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut