Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

UU Ciptaker Disahkan, Kemnaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari Tetap Ada

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:07:00 WIB
UU Ciptaker Disahkan, Kemnaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari Tetap Ada
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) jatah libur pekerja sebanyak 2 hari dalam satu pekan tetap ada. 

Kemnaker meminta para pekerja tidak perlu khawatir terkait aturan tersebut.

"Saya ingin menangkis hoaks yang mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja yang sekarang ini undang-undang menghilangkan waktu istirahat bagi pekerja buruh itu sendiri tidak benar. Tidak mungkin kita menghilangkan waktu istirahat," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam Forum Merdeka Barat 9 secara virtual, Selasa (21/3/2023).

Indah menambahkan, aturan libur atau waktu istirahat dikembalikan sesuai ketentuan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB). Mengenai kapan waktu kerjanya, bisa disesuaikan, tidak wajib Sabtu dan Minggu melainkan bisa di hari lain. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut