Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengerikan, Mobil Listrik Ini Tiba-tiba Terbakar saat Dikendarai
Advertisement . Scroll to see content

VinFast Bakal Bangun Pabrik Mobil Listrik di RI, Nilai Investasi Rp18,7 Triliun

Sabtu, 13 Januari 2024 - 19:39:00 WIB
VinFast Bakal Bangun Pabrik Mobil Listrik di RI, Nilai Investasi Rp18,7 Triliun
Kemenperin memastikan produsen otomotif asal Vietnam, VinFast akan masuk ke dalam ekosistem mobil listrik dan baterai di Indonesia. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan produsen otomotif asal Vietnam, VinFast akan masuk ke dalam ekosistem mobil listrik dan baterai (EV Battery) di Indonesia. Perusahaan ini pun akan menggelontorkan investasi sebesar 1,2 miliar dolar AS atau setara Rp18,7 triliun. 

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, pemerintah telah bertemu dengan jajaran VinFast. Dalam pertemuan itu, VinFast berkomitmen akan pembangunan pabriknya di Indonesia. 

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik komitmen investasi VinFast untuk membangun ekosistem mobil listrik dan baterai di Indonesia. Bahkan, Kepala Negara menjamin kemudahan dan perlindungan bagi investor yang masuk ke dalam ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai di Tanah Air. 

“Presiden meyakini bahwa investasi yang berasal dari Vietnam akan memperoleh kemudahan dan perlindungan yang baik, sehingga beliau mendorong perusahaan dari negara tersebut untuk memperkuat investasinya di Indonesia,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024). 

Pemerintah, lanjut Agus, akan memberikan insentif kepada VinFast. Kemudahan itu meliputi fasilitas tax holiday, tax allowance, insentif bea masuk, serta insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). 

Perusahaan juga bisa melakukan uji pasar dengan CBU impor dengan memanfaatkan fasilitas pajak bea masuk 0 persen dan pajak barang mewah 0 persen, sesuai Peraturan Menteri Investasi (BKPM) Nomor 6 Tahun 2023.

Di tahap produksi, perusahaan juga bisa memanfaatkan fasilitas tarif 0 persen untuk skema impor Completely Knock Down (CKD) atau Incompletely Knocked Down (IKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut