Viral Aksi Pria Ganti Kode QR Kotak Amal, BI: Sudah Diblokir
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan terkait aksi seorang pria yang diduga mengganti kode QR kotak amal di salah satu masjid di Jakarta Selatan, yang menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan saat ini BI telah memblokir kode QR tersebut, karena terdaftar untuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dengan kategori merchant standar, bukan tempat ibadah.
"Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap kode QRIS tersebut, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa," kata Erwin, kepada iNews, di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah mekanisme yang ditetapkan bagi pendaftar QR. Pertama, mekanisme bagi pedagang untuk dapat memperoleh QRIS dilakukan dengan melakukan pendaftaran menjadi merchant/pedagang QRIS melalui PJP berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS," ujar Erwin, kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Dia menjelaskan, dalam proses pendaftaran tersebut, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha. PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud.
"Adapun untuk merchant tempat ibadah/donasi sosial, terdapat dokumen tambahan untuk memastikan merchant tersebut benar merupakan tempat ibadah/donasi sosial sehingga nantinya dapat ditetapkan tarif MDR persen bagi merchant dimaksud," ungkap Erwin.
Dia menjelaskan, sesui Ketentuan ASPI terkait pedoman komunikasi merchant QRIS, PJP wajib untuk melakukan edukasi kepada merchant, salah satunya adalah mengenai keamanan kode QRIS yang ditampilkan di tempat umum.
Tak hanya itu, merchant perlu memastikan secara berkala bahwa kode QRIS yang ditampilkan adalah benar miliknya dan bukan QRIS milik orang lain.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, merchant dan PJP untuk Bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS," kata Erwin.
Dia pun berpesan kepada para merchant agar selalu memperhatikan keamanan transaksi dan kebenaran QRIS yang ada di lokasinya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik merchant yang bersangkutan dan belum mengalami penggantian/perubahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tak hanya itu, masyarakat pada saat bertransaksi QRIS dihimbau antara lain untuk selalu memperhatikan informasi pada QRIS yang dipindai memang menampilkan nama merchant yang sesuai dengan tujuan transaksi dimaksud. PJP harus melaksanakan ketentuan ASPI terkait pedoman edukasi untuk merchant dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.
"Digitalisasi memberikan kemudahan dan banyak manfaat bagi banyak pihak, tetapi pada saat yang sama, kejahatan selalu ada termasuk memanfaatkan kemudahan tersebut. Masyarakat pengguna diimbau untuk tetap berhati-hati menggunakan QRIS. Terima kasih juga sudah memberitahukan kasus ini untuk menjadi pembelajaran kita semua," tutur Erwin.
Editor: Jeanny Aipassa