Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim
Advertisement . Scroll to see content

Viral Lumba-Lumba Terjaring Kapal Nelayan hingga Mati, KKP: Eksploitasi Mamalia Laut Dilindungi Sangat Dilarang!

Selasa, 11 Januari 2022 - 11:39:00 WIB
Viral Lumba-Lumba Terjaring Kapal Nelayan hingga Mati, KKP: Eksploitasi Mamalia Laut Dilindungi Sangat Dilarang!
KKP angkat suara soal kejadian kawanan lumba-lumba yang tertangkap dan mati di atas kapal nelayan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur. (foto: YouTube Official iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut angkat suara soal kejadian kawanan lumba-lumba yang tertangkap dan mati di atas kapal nelayan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur. Kejadian tersebut sempat viral di beberapa media sosial pada Sabtu (8/1/2022) lalu. 

Melalui video yang beredar tampak beberapa lumba-lumba yang terjaring dan berada di geladak kapal nelayan. 

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari menegaskan bahwa lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 

“Lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018-2022, sehingga segala bentuk eksploitasi terhadap mamalia laut yang dilindungi sangat dilarang,” ujar Tari dalam keterangan resmi, Selasa (11/1/2022). 

Dia menambahkan, peraturan ini bertujuan untuk menjaga biota laut dilindungi dari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis biota laut serta memelihara keseimbangan ekosistem yang ada.

“Saya telah memerintahkan tim untuk menuntaskan kejadian ini dan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kejadian ini tidak terulang lagi,” kata dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut