Dalam rangka mendukung kelancaran transaksi masyarakat, BI berkoordinasi dengan perbankan berkomitmen untuk menyediakan uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk dalam menyediakan pecahan uang yang dibutuhkan masyarakat.
Hal ini juga telah ditegaskan dalam Pasal 22 UU Mata Uang No. 7 tahun 2011, yaitu masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah ke Bank Indonesia, bank yg beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yg ditunjuk oleh Bank Indonesia.
"Selanjutnya, kami menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat dan menjaga uang Rupiah," ucapnya.
Imbauan tersebut terlihat melalui campaign edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, Bank Indonesia senantiasa mengajak masyarakat untuk merawat dan menjaga uang Rupiah melalui slogan 5 Jangan (5J), yaitu: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples. Sayangi dan rawat uang Rupiah untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya.
Terkait edukasi langsung ke masyarakat yang viral tersebut, Marlison menegaskan BI akan terus melakukan imbauan ke masyarakat tentang cara penukaran yang benar.
"Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara penukaran," kata Marlison.
Editor: Aditya Pratama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku