Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Viral Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Begini Tanggapan Menaker

Minggu, 30 Oktober 2022 - 22:17:00 WIB
Viral Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Begini Tanggapan Menaker
Viral di media sosial adanya surat edaran dari Waroeng SS (Spesial Sambal) yang melakukan pemotongan gaji sebesar Rp300.000 bagi karyawan yang menerima BSU. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial adanya surat edaran dari Waroeng SS (Spesial Sambal) yang melakukan pemotongan gaji sebesar Rp300.000 bagi karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Rencananya pemotongan gaji dilakukan pada November dan Desember 2022.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami adanya kabar tersebut. 

"Kami akan pelajari ya. Saya sudah minta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial untuk mempelajarinya," ujar Ida di Festival Pelatihan Vokasi 2022 di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Viral di media sosial adanya surat edaran dari Waroeng SS (Spesial Sambal) yang melakukan pemotongan gaji sebesar Rp300.000 bagi karyawan yang menerima BSU. (Foto: Twitter/Istimewa)
Viral di media sosial adanya surat edaran dari Waroeng SS (Spesial Sambal) yang melakukan pemotongan gaji sebesar Rp300.000 bagi karyawan yang menerima BSU. (Foto: Twitter/Istimewa)

Dalam surat edaran kepada seluruh pegawai Waroeng SS yang ditandatangani Direktur WSS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono mengatakan, pertimbangan Waroeng SS memotong gaji karyawan Rp300.000 bagi penerima BSU demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.

Selain itu, landasan lainnya adalah bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan dan bukan dengan pemotongan gaji.

Lebih lanjut, dalan surat tersebut, Yoyok juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemotongan tersebut sudah melalui pertimbangan yang mendalam dan seksama. 

Selain itu, dalam surat itu juga dijelaskan apabila ada pegawai yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan dapat mengundurkan diri. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut