Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumbo! IKN Bangun PLTS 50 MW Senilai Rp900 miliar
Advertisement . Scroll to see content

Wamen BUMN hingga Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Jadi Komisaris PLN, Berikut Susunan Terbarunya

Jumat, 15 November 2024 - 07:01:00 WIB
Wamen BUMN hingga Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Jadi Komisaris PLN, Berikut Susunan Terbarunya
Menteri BUMN Erick Thohir merombak jajaran Dewan Komisaris PLN. Wamen BUMN Aminuddin Ma'ruf hingga Dirjen Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu jadi Komisaris. (Foto: dok PLN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran Dewan Komisaris PT PLN (Persero). Perubahan susunan pengurus ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) PLN yang berlangsung di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (14/11/2024). 

Sebanyak lima komisaris diberhentikan dan empat komisaris baru yang diangkat. Keputusan perombankan komisaris tersebut tertera dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-270/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Berdasarkan beleid yang diterima iNews.id disebutkan bahwa Dudy Purwaghandi diberhentikan dari posisi Komisaris PLN sehubungan dengan pengangkatannya sebagai Menteri Perhubungan (Menhub).  Sedangkan pemberhentian Charles Sitorus dari posisi Komisaris Independen PLN karena permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

Erick juga memberhentikan Arcandra Thahar dari posisi Komisaris Independen. Selain itu, Mohamad Ikhsan dan Nawal Nely juga diberhentikan dari posisi Komisaris PLN.

"Bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, maka perlu memberhentikan Sdr. Arcandra Thahar, Sdr. Mohamad Ikhsan, dan Sdr. Nawal Nely masing-masing sebagai Komisaris Independen, Komisaris, dan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan sekaligus mengangkat penggantinya," demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Seiring dengan pemberhentian itu, Erick mengangkat Aminuddin Ma'ruf dan Jisman Parada Hutajulu sebagai Komisaris, sementara Yazid Fanani dan Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut