Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Nadiem Banjir Pelukan Ojol di Sidang Kasus Korupsi Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Wamenaker Desak Aplikator Berikan THR Uang untuk Driver Ojol

Senin, 17 Februari 2025 - 16:08:00 WIB
Wamenaker Desak Aplikator Berikan THR Uang untuk Driver Ojol
Wamenaker Immanuel Ebenezer menjumpai para driver ojol yang berdemo di Kemanker pada Senin (17/2) ia mendesak aplikator untuk memberikan THR bagi driver (Foto: iNews.id/Iqbal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendesak aplikator ojek online (ojol) memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada driver. Hal itu merespons aksi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang dilaksanakan hari ini, Senin (17/2/2025) di Kantor Kemnaker.

Noel mengatakan pihaknya akan mewajibkan aplikator untuk memberikan THR atau bonus dalam bentuk uang, bukan berupa insentif, sembako, atau yang lainnya kepada para mitra driver ojol.

"Entah itu tunjangan hari raya, bonus hari raya, apapun itu namanya lah. Kita harapkan adalah ada kewajiban apapun namanya, bukan lagi beras dan lainnya, kita maunya itu berbentuk duit atau uang," kata Noel saat memberikan orasi diatas mobil Komando di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, esensi pemberian THR merupakan bonus yang didapatkan para pekerja ketika memasuki hari raya. Bukan hanya memberikan insentif yang didapatkan mitra driver dengan syarat menjalankan aplikasi, alias bekerja terlebih dahulu.

"Yang namanya hari raya itu, kawan-kawan di rumah bisa mendapatkan bonus tanpa harus menyalakan aplikasi. Karena nuansa lebaran yang dibutuhkan kawan-kawan driver," tutur dia.

Noel berjanji, akan mendiskusikan dan merumuskan lebih lanjut terkait tuntutan driver ojol mendapatkan THR atau bonus dari aplikator. Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menjelaskan, tahun lalu Kemenaker menjanjikan bahwa ojol akan mendapatkan THR. 

Tapi nyatanya, THR yang dimaksud hanya sebatas imbauan kepada penyedia platform dan tidak bersifat wajib. Selain itu platform tidak mau memberikan THR, tapi bentuknya sekedar insentif yang menuntut kami untuk harus bekerja bila ingin mendapatkan insentif tersebut.

"Kami siap mengawal Pak Menteri dan juga Pak Wamenaker untuk mewujudkan bahwa kami akan mendapatkan THR," ucap Lily.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut