Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel menerima gratifikasi berupa uang Rp3,3 miliar dan Ducati Scrambler selain pemerasan sebesar Rp6,5 miliar. Hal itu terkait kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Periode 2024-2029," ungkapnya.
Jaksa merinci, jumlah tersebut diterima Noel pada Desember 2024 di SPBU Pertamina Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat sebesar Rp2.930.000.000.
Penerimaan uang itu berasal dari ASN Kemnaker bernama Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan melalui sopirnya bernama Gilang Ramadhan alias Andi lewat anak Noel bernama Divian Ariq.