Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indef Ungkap Akar Masalah Demo Akhir Agustus 2025: Kesenjangan hingga Sulit Cari Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Warga di Bawah 45 Tahun Bisa Bekerja, Indef: Keputusan yang Terburu-buru

Rabu, 13 Mei 2020 - 20:31:00 WIB
Warga di Bawah 45 Tahun Bisa Bekerja, Indef: Keputusan yang Terburu-buru
Pelanggar PSBB. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberi keleluasaan bagi warga berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas kembali saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut dinilai terburu di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra PG Talattov menilai, rencana tersebut tanpa dilandasi kajian ilmiah dan pertimbangan dari pakar kesehatan. "Ini keputusan yang saya pikir terburu-buru karena seharusnya dilandasi dengan kajian ilmiah, pertimbangan masukan dari para pakar, terutama bidang kesehatan," kata Abra di Jakarta, Rabu (13/5/2020)..

Menurut Abra, sebelum memutuskan untuk melonggarkan aktivitas kerja saat PSBB dengan syarat selektif rentang usia, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu kurva jumlah penyebaran Covid-19 ini sudah menurun.

Keputusan melonggarkan PSBB ini dikhawatirkan menjadi sinyal negatif bagi pelaku usaha dan investor jika pemerintah tidak mempersiapkan skenario terburuk jika kasus penyebaran Covid-19 di rentang usia pekerja 45 tahun ke bawah itu malah justru melonjak.

Akibatnya dampak Covid-19 terhadap perekonomian akan semakin panjang dengan meningkatnya jumlah pekerja usia produktif yang terpapar Corona. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh mengesampingkan risiko yang mungkin terjadi.

"Di saat negara-negara lain selesai COVID, khawatir di Indonesia masih berjuang lebih keras lagi, pada akhirnya akan berdampak pada sistem kesehatan kita. Rumah sakit, tenaga medis, apakah sanggup menanggulangi penambahan kasus tersebut," kata dia.

Selain itu Abra meragukan soal implementasi di lapangan untuk memastikan hanya karyawan 45 tahun ke bawah yang boleh bekerja. Pasalnya, kebijakan ini menjadi sulit dilaksanakan dan bisa dianggap diskriminatif pada pekerja lain yang usianya di atas 45 tahun.

Dia menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan, meskipun perekonomian Indonesia juga semakin tertekan. "Pemerintah harus berhati-hati, supaya tidak mengorbankan aspek kesehatan demi orientasi ekonomi jangka pendek. Semua negara juga mengalami risiko tekanan ekonomi," kata dia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut