Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gas Melon: Ketika Subsidi Tak Sampai, Harga Mencekik Emak-Emak!
Advertisement . Scroll to see content

Warung Kecil Mau Jual Gas Elpiji 3 Kg? Harus Daftar jadi Agen Resmi Dulu!

Kamis, 04 Januari 2024 - 15:44:00 WIB
Warung Kecil Mau Jual Gas Elpiji 3 Kg? Harus Daftar jadi Agen Resmi Dulu!
ilustrasi elpiji 3 kg. Warung kecil harus mendaftar sebagai agen sebelum menjual gas elpiji 3 kg (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Data di handphone si penjual akan terkoneksi dengan data P3KE maupun dengan data on demand yang sudah kita tambahkan di sana," katanya.

Menurutnya, lewat mekanisme baru ini pemerintah dapat mengontrol pembelian elpiji 3 kg yang tak wajar. Dia mencontohkan, ada keluarga yang menggunakan 300 tabung elpiji 3 kg dalam sebulan. Hal itu dinilai tak wajar untuk konsumsi rumah tangga.

"Kalau dulu, kita nggak bisa mendata, nggak bisa early warning. Ketangkap sama kita, dengan sistem ini karena setiap NIK yang membeli itu terdata di kita, dan kita juga ngelink ke KK dia, kita bisa verifikasi bahwa ini berasal dari rumah tangga yang sama atau gimana? Sehingga kita tahu pembelian nggak wajar yang tadi saya bilang 300 tabung dalam satu keluarga, itu nggak mungkin terjadi di 2024," tutupnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut