Wijaya Karya Setor Modal Rp6,1 Triliun untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
JAKARTA, iNews.id - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengumumkan penambahan setoran modal Rp6,1 triliun kepada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). PSBI merupakan konsorsium BUMN untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Tambahan setoran modal ini melalui skema konversi uang muka setoran modal menjadi setoran modal dan tunai kepada PSBI.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan Kementerian BUMN, Direksi PSBI, dan Konsorsium BUMN pada 10 Desember 2021 untuk menambah setoran modal dari masing-masing pemegang saham PSBI, yang terdiri atas WIKA, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
"Dengan dilaksanakannya rencana transaksi tersebut, maka perseroan dapat meningkatkan kepemilikan sahamnya pada PSBI, sehingga akan menghasilkan laba yang berkontribusi terhadap pendapatan perseroan," tulis Manajemen WIKA dalam keterbukaan informasi dikutip, Minggu (20/11/2022).
Sebelumnya, pada 10 Desember 2021, WIKA sepakat untuk menambah porsi nilai penyertaan modal sebanyak Rp6,21 triliun. Dari angka tersebut, perseroan telah melakukan realisasi penyertaan modal sebesar Rp6,10 triliun, yang dicatatkan sebagai uang muka setoran modal pada PSBI.
Uang muka setoran modal inilah yang rencananya akan dikonversi menjadi setoran modal, dengan nilai transaksi saham PSBI sebesar Rp1 juta per saham.
Selain itu, WIKA juga akan melakukan setoran tunai sebesar Rp33,93 miliar kepada PSBI untuk kebutuhan biaya usaha. Dari angka tersebut, sebanyak Rp22,42 miliar telah direalisasikan dalam bentuk uang muka setoran modal, sehingga sisa setoran tunai yang wajib dikeluarkan adalah sebesar Rp11,51 miliar.
Dengan adanya penambahan setoran modal kepada PSBI, maka WIKA akan berada di urutan kedua pemegang saham terbesar PSBI, di bawah PT KAI. WIKA akan menggenggam saham PSBI sebanyak 39,11 persen, dari sebelumnya 38 persen. Kemudian, PT KAI menjadi 51,38 persen dari sebelumnya 25 persen, PTPN VIII menjadi 1,21 persen dari sebelumnya 25 persen, dan Jasa Marga sebesar 8,3 persen dari semula 12 persen.
Editor: Aditya Pratama