Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs
Advertisement . Scroll to see content

Wishnutama: Kedaulatan dan Kemandirian Digital suatu Keharusan

Jumat, 26 Februari 2021 - 19:49:00 WIB
Wishnutama: Kedaulatan dan Kemandirian Digital suatu Keharusan
Kemandirian dan kedaulatan digital di Indonesia merupakan sebuah keharusan. (Foto: Ilustrasi/digitalmagz).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kedaulatan dan kemandirian digital di Indonesia merupakan suatu keharusan. Semua pihak mesti mendukung kemandirian dan kedaulatan digital ini sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo dalam peluncuran program konektivitas digital 2021 dan perangko seri Gerakan Vaksinasi Nasional Covid-19 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Pakar Digital dan Ekonomi Kreatif Wishnutama berpandangan, potensi digital di Indonesia ke depan sangat besar. Peluang ini tentu harus dimanfaatkan.

“Dengan kedaulatan digital, ini artinya sekarang kedaulatan bukan hanya bicara wilayah, tapi kedaulatan dalam berdigital juga. Jadi memang itu hal yang sangat teramat sangat penting, mengingat potensi kita di era digital ini dan ke depan akan sangat luar biasa sekali gitu,” kata Wishnutama saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Menurut dia, konteks kedaulatan digital merupakan suatu keharusan sebagai negara berdaulat termasuk Indonesia. Potensi digital ini juga akan berkorelasi pada perekonomian nasional.

Untuk mencapai itu semua, salah satu hal penting yakni regulasi pemerintah. Menurut dia, jangan sampai Indonesia hanya menjadi bangsa konsumtif.

“Tetapi juga memiliki peluang untuk menjadi bangsa yang inovatif dan kreatif,” ucapnya.

Kesiapan Regulasi

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana berpandangan senada. Yadi menilai kemandirian digital yang disampaikan Presiden menggambarkan political will yang sangat baik dari Presiden

Yadi mengatakan, terkait kesiapan yang patut digarisbawahi itu adalah kesiapan regulasi. Menurutnya saat ini belum ada Undang-Undang digital yang bisa mendukung kemandirian digital Indonesia.

“Perlu digarisbawahi untuk kesiapan yang harus dilakukan itu adalah kesiapan regulasi. Dan saya kira belum ada Undang-Undang digital yang bisa mendukung kemandirian digital kita,” kata Yadi

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut