WNI dari India Tetap Diizinkan Masuk Indonesia, Ini Ketentuannya
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melarang semua warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir untuk masuk ke Indonesia. Larangan ini merespons lonjakan besar kasus Covid-19 di India.
Kendati demikian, perkecualian akan diberikan kepada warga negara Indonesia. WNI yang tinggal atau baru mengunjungi India dalam 14 hari terakhir akan tetap diizinkan masuk, namun dengan protokol kesehatan yang diperketat.
“Pertama, beberapa titik kedatangan yang dibuka melalui jalur udara yaitu di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Sam Sam Ratulangi, dan Kualanamu. Lalu, pelabuhan laut di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2021).
Kedua, untuk di darat perbatasan yang dibuka yaitu di Entikong, Nunukan dan Malinau. WNI yang akan melintasi perbatasan tersebut wajib melakukan karantina selama 14 hari di hotel khusus, lulus tes PCR hasil negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Airlangga menegaskan, pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara. Ketentuan ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari dirjen imigrasi Kementerian Hukum dan HAM maupun lembaga terkait.
“Kebijakan mulai berlaku hari Minggu 25 April 2021,” kata Airlangga. Menko Perekonomian ini memastikan kebijakan ini bersifat sementara.
India dilanda gelombang ketiga Covid-19 dalam sepekan terakhir. Penambahan kasus infeksi harian mencapai rekor tertinggi pada Kamis (22/4/2021), bukan hanya di negara itu, tapi di dunia, yakni 314.835 penderita baru. Angka tersebut melampaui rekor tertinggi di dunia sebelumnya yang pecah di Amerika Serikat pada Januari 2021 yakni 297.430 orang.

Sejumlah negara telah memberlakukan larangan masuk bagi warga India atau wna yang pernah tinggal/singgah di negara itu. Selain Indonesia, negara-negara yang menerapkan kebijakan larangan antara lain Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi dan Hong Kong.
Editor: Zen Teguh