Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  
Advertisement . Scroll to see content

YLKI Buat Petisi Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng

Sabtu, 05 Februari 2022 - 12:15:00 WIB
 YLKI Buat Petisi Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng
Kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (Foto: dok IDX)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi untuk mendesak pengusutan dugaan kartel minyak goreng.  

Petisi tersebut, diusung YLKI melalui situs change.org bertajuk "Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!".

YLKI menyatakan, petisi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang tengah mengusut beberapa perusahaan terkait dugaan kartel minyak goreng, yang telah menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng di masyarakat. 

Dalam pengantar di petisi tersebut, YLKI menyoroti kondisi langka dan mahalnya minyak goreng sawit di dalam negeri, padahal Indonesia adalah penghasil minyak kelapa sawit (CPO/crude palm oil) terbesar di dunia.

"Jawabannya, bisa jadi ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng," demikian tulis petisi tersebut.

YLKI menjelaskan, KPPU mengatakan hanya ada 4 perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Bukan tidak mungkin, 4 perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali.

"Untuk itulah, lewat petisi ini kami meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini, sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat," bunyi penjelasan YLKI, seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (5/2/2022).

YLKI menyatakan, kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi), pemerintah harus segera menindak hal ini.

"Jangan segan segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya," sebut YLKI. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut