Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Zebra 2025 Hari Pertama: Paling Banyak Pemotor Lawan Arus hingga Main HP
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Denda 2 Perusahaan Rp4 Miliar gegara Langgar Pengadaan Kereta Whoosh 

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:17:00 WIB
KPPU Denda 2 Perusahaan Rp4 Miliar gegara Langgar Pengadaan Kereta Whoosh 
Dua perusahaan kena denda gegara langgar pengadaan kereta whoosh yang diputuskan oleh KPPU. (Foto: Dok. KCIC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi nyatakan bersalah proses tender pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project atau kereta cepat Whoosh. Akibatnya, dua perusahaan didenda masing-masing Rp2 miliar.

Perkara yang bersumber dari laporan masyarakat ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 (Persekongkolan Tender) dalam Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

Adapun terlapor pada perkara ini adalah salah satunya perusahaan konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), yaitu PT CRRC Sifang Indonesia, dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

Berdasarkan keterangan resmi KPPU, Majelis Komisi KPPU dalam amar Putusannya telah menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut