YLKI Usul Gojek dkk Hapus Fee Ojek Online selama PSBB
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Bersar (PSBB) resmi berlaku di DKI Jakarta. Salah satu poin kebijakan yaitu melarang ojek online membawa penumpang.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut, driver ojek online menjadi salah satu profesi yang terkena dampak serius dari penerapan PSBB.
“Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang,” kata Tulus, Sabtu (11/4/2020).
Tulus mengatakan, aturan ini memang harus dipatuhi semua pihak. Namun, kata dia, para pengemudi ojol harus dibantu aplikator seperti Gojek dkk untuk tetap bertahan di tengah situasi sulit seperti ini.
Salah satunya potongan (fee) yang dikenakan aplikator kepada driver ojol sebesar 20 persen dihapus selama PSBB. Pasalnya, driver ojol masih bisa mengantar makanan atau barang.