Zulhas soal Takaran MinyaKita Disunat: Terbukti Nipu, Masukin Penjara
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) merespons kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter. Dia menegaskan siapa pun yang menipu masyarakat, khususnya dalam kasus MinyaKita, harus dijebloskan ke penjara.
"Kalau terbukti (oleh) polisi, yang nipu masukin penjara," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter. Tersangka itu berinisial AWI.
Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.
"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT 01 RW 19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Helfi, bahan baku minyak goreng curah tersebut didapatkan pelaku dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.
Pelaku, lanjutnya, membuat takaran tidak sesuai dengan label pada kemasan MinyaKita. Satu kemasan hanya berisi 700 hingga 800 mililiter, padahal seharusnya 1 liter.
Editor: Rizky Agustian