Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri dan Polda Banten Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon
Advertisement . Scroll to see content

Pabrik Minyakita Tak Sesuai Takaran di Depok Produksi hingga 800 Karton per Hari

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:37:00 WIB
Pabrik Minyakita Tak Sesuai Takaran di Depok Produksi hingga 800 Karton per Hari
Konferensi pers Minyakita tak sesuai takaran di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI sebagai tersangka, dalam kasus pengurangan takaran Minyakita kemasan. Tersangka baru menjalankan bisnis haramnya pada Februari 2025 dengan produksi hingga 800 karton per hari.

"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Helfi yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan Polri menambahkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian beberapa waktu lalu, dan langsung dilakukan penyelidikan ke lokasi yang memproduksi Minyakita. 

Lalu, pada Minggu, 9 Maret 2025 polisi langsung melakukan penggeledahan di Jalan Tole Iskandar Nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat, dan melakukan konfirmasi kepada karyawan apakah benar lokasi PT Artha Eka Global Asia, dan ternyata tepat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut