Pabrik Minyakita Tak Sesuai Takaran di Depok Produksi hingga 800 Karton per Hari
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI sebagai tersangka, dalam kasus pengurangan takaran Minyakita kemasan. Tersangka baru menjalankan bisnis haramnya pada Februari 2025 dengan produksi hingga 800 karton per hari.
"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Helfi yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan Polri menambahkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian beberapa waktu lalu, dan langsung dilakukan penyelidikan ke lokasi yang memproduksi Minyakita.
Lalu, pada Minggu, 9 Maret 2025 polisi langsung melakukan penggeledahan di Jalan Tole Iskandar Nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat, dan melakukan konfirmasi kepada karyawan apakah benar lokasi PT Artha Eka Global Asia, dan ternyata tepat.