Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK
Advertisement . Scroll to see content

103 Perusahaan Pinjol Kantongi Izin Resmi OJK

Senin, 10 Januari 2022 - 18:58:00 WIB
103 Perusahaan Pinjol Kantongi Izin Resmi OJK
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 103 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) dilaporkan mengantongi izin resmi Otoritas jasa Keuangan (OJK) per 3 Januari 2022. 

OJK melaporkan, terdapat penambahan 2 penyelenggara pinjol berizin resmi, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Dan terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending atau pinjol, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

"Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang seluruhnya telah memiliki status berizin," tulis akun resmi OJK di Jakarta, Senin (10/1/2022)

Terkait dengan itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut