4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Apa Saja Pecahannya?
JAKARTA, iNews.id - Empat uang kertas rupiah yang ditarik BI menjadi perhatian penting bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang masih menyimpan uang kertas emisi lama. Bank Indonesia resmi mengumumkan penarikan empat pecahan uang kertas rupiah keluaran tahun 1979, 1980, dan 1982 sebagai bagian dari upaya memperbarui peredaran uang dengan teknologi pengaman terbaru.
Penarikan ini menandai berakhirnya masa berlaku uang kertas tersebut dan mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang lama mereka di Kantor Pusat Bank Indonesia sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 30 April 2025.
Bank Indonesia (BI) telah secara resmi menarik empat jenis pecahan uang kertas rupiah yang diterbitkan pada tahun 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dengan tujuan menggantikan uang lama tersebut dengan uang emisi baru yang dilengkapi teknologi pengamanan lebih modern.
“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam siaran persnya di laman resmi Bank Indonesia.
Keempat pecahan uang kertas yang ditarik meliputi:
Setelah batas waktu penukaran yang berakhir pada 30 April 2025, keempat pecahan ini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Penarikan uang kertas ini dilakukan karena masa edar uang yang sudah lama serta hadirnya uang emisi baru dengan fitur keamanan canggih yang dapat mengurangi risiko pemalsuan. BI secara berkala mencabut uang kertas lama untuk menjaga kualitas dan keamanan uang yang beredar di masyarakat.
Bagi masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut, penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga tanggal 30 April 2025. Penukaran tidak dapat dilakukan di bank umum, melainkan hanya di kantor BI yang ditunjuk. Setelah tanggal tersebut, uang tidak dapat ditukarkan lagi dan kehilangan nilai nominalnya.
Penting bagi masyarakat untuk segera menukarkan 4 uang kertas rupiah yang ditarik BI sebelum batas waktu 30 April 2025 berakhir. Dengan langkah ini, Bank Indonesia memastikan peredaran uang yang aman dan terpercaya, sekaligus menjaga kelancaran sistem pembayaran nasional. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini untuk menukarkan uang lama Anda di kantor BI terdekat.
Editor: Komaruddin Bagja