46 Emiten Kena Sanksi dan Denda Rp150 Juta gegara Hal Ini!
“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Januari 2024 terdapat 46 perusahaan tercatat yang tidak menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 dan/atau tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut,” bunyi keterangan manajemen BEI dalam keterbukaan informasi pada Kamis (30/1/2025).
Adapun, emiten yang dikenakan sanksi denda tersebut antara lain, PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) dan PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU).
Kemudian, PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) dan PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS).
“Atas dasar hal tersebut, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek untuk 46 perusahaan tercatat,” ujar manajemen BEI.
Editor: Puti Aini Yasmin