Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Listing di BEI, Harga Saham SUPA Tembus ARA
Advertisement . Scroll to see content

46 Emiten Kena Sanksi dan Denda Rp150 Juta gegara Hal Ini!

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:07:00 WIB
46 Emiten Kena Sanksi dan Denda Rp150 Juta gegara Hal Ini!
Bursa Efek Indonesia (BEI) sanksi 46 emiten dan beri denda hingga Rp150 juta. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Januari 2024 terdapat 46 perusahaan tercatat yang tidak menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 dan/atau tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut,” bunyi keterangan manajemen BEI dalam keterbukaan informasi pada Kamis (30/1/2025).

Adapun, emiten yang dikenakan sanksi denda tersebut antara lain, PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) dan PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU).

Kemudian, PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) dan PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS).

“Atas dasar hal tersebut, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek untuk 46 perusahaan tercatat,” ujar manajemen BEI.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut