5 Fakta Gaji ke-13 PNS, dari Waktu Pencairan hingga Besarannya
JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 setelah sebelumnya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Adapun pencairan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dilakukan dilakukan setelah Lebaran. Soal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, berikut sejumlah fakta yang telah dirangkum:
1. Waktu pencairan gaji ke-13
Presiden Joko Widodo telah meneken PP tentang THR dan gaji ke-13 pada akhir bulan lalu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021, gaji ke-13 akan cair paling cepat pada Juni 2021 mendatang.
Sudah Disetujui Jokowi, Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Juni
"Sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 Tahun 2021 bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso, beberapa waktu lalu.
2. Gaji ke-13 tanpa tukin
Gaji ke-13 Segera Cair, PNS Diharapkan Tetap Fokus Jalankan Tugas
Pembayaran gaji ke-13 dipastikan tanpa tunjangan kinerja (tukin). Tujuannya untuk menghemat belanja kementerian/lembaga dan anggarannya dialihkan untuk membantu menangani Covid-19.
Penghematan belanja K/L 2021 bisa berasal dari alokasi tukin hari raya dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
THR dan Gaji ke-13 PNS, Ini Komponen Lengkap yang Diterima
"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021," tulis aturan tersebut.
3. Besaran gaji ke-13 untuk PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa besaran gaji ke-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Berdasarkan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS, besaran gaji PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan masa kerja terendah hingga tertinggi.
Golongan I
- Golongan Ia antara Rp1.560.800-Rp2.335.800
- Golongan Ib antara Rp1.704.500-Rp2.472.900
- Golongan Ic antara Rp1.776.600-Rp2.577.500
- Golongan Id antara Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa antara Rp2.022.200-Rp3.373.600
- Golongan IIb antara Rp2.208.400-Rp3.516.300
- Golongan IIc antara Rp2.301.800-Rp3.665.000
- Golongan IId antara Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa antara Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan IIIb antara Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan IIIc antara Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan IIId antara Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa antara Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVb antara Rp3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IVc antara Rp3.307.300-Rp5.431.900
- Golongan IVd antara Rp3.447.200-Rp5.661.700
- Golongan IVe antara Rp3.593.100-Rp5.901.200
4. Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan
Adapun gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
5. Tahapan penyaluran gaji ke-13
Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.
Setelah itu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga nonstruktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.
Editor: Jujuk Ernawati