Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Sebut Ada Kartel Bunga Pinjol, Ini Tanggapan AFPI
Advertisement . Scroll to see content

AFPI Minta LBH Jakarta Buka Data soal Pengaduan Pinjaman Online

Senin, 04 Februari 2019 - 15:38:00 WIB
AFPI Minta LBH Jakarta Buka Data soal Pengaduan Pinjaman Online
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta memberikan data pengaduan dari nasabah korban fintech pendanaan. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) belum juga menerima data 1.330 pengaduan dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta terkait pelanggaran fintech pendanaan (peer to peer lending) atau pinjaman online.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan, pihaknya telah meminta LBH Jakarta untuk memberikan data pengaduan dari nasabah agar bisa menindaklanjutinya. Pasalnya, tanpa data tersebut asosiasi tidak bisa menegur anggotanya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.

"Kami ingin di-share infromasinya sehingga dari pihak penyelenggara bisa menuntasakan menyelesaikan apapun problemnya, kami berkomitmen dan bertanggung jawab terkait keluhan pelanggan. Sampai hari ini kami belum dapat data-datanya," ujarnya di Centennial Tower, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Pihaknya juga telah bertemu dengan LBH Jakarta dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator untuk hal ini. Namun, menurutnya, hingga saat ini OJK juga belum mendapatkan data pelanggaran dari LBH Jakarta.

"Penyelenggara (fintech) juga ingin didengarkan, berharap orientasinya untuk penyelesaian masalah. Tapi sampai saat ini dengan tidak dibukanya data LBH Jakarta kami anggap mereka tidak menunjukkan iktikad baik," ucapnya.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menambahkan, AFPI memandang perlindungan nasabah sebagai hal yang sangat serius sehingga perlu mendapat informasi secara langsung dari pihak-pihak terkait secara lugas dan transparan. Dengan demikian asosiasi dapat mengambil tindakan administratif secara tegas, apabila terbukti telah terjadi pelanggaran.

"Jika memang ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi, akan kami selesaikan. Namun untuk pengaduan yang di luar anggota atau perusahaan fintech pendanaan online tidak terdaftar, seharusnya diselesaikan di Bareskrim atau Cyber Crime," tuturnya.

Oleh karenanya, AFPI telah menyiapkan perangkat untuk melindungi nasabah dengan menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses melalui call center maupun email. Nasabah bisa melapor ke nomor telepon 021 5082 1960 yang bebas pulsa.

"Sebagai bukti AFPI ingin melindungi pelanggan dan ingin memajukan industri Fintech Pendanaan Online, asosiasi berinisiatif menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online. Diharapkan dengan upaya-upaya ini dapat memberikan perlindungan kepada nasabah maupun penyelenggara Fintech," kata Kuseryansyah.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut