Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

Pinjol Hanya Boleh Akses 3 Data Ini dari Peminjam, Selain Itu Ilegal

Jumat, 22 Juli 2022 - 20:25:00 WIB
Pinjol Hanya Boleh Akses 3 Data Ini dari Peminjam, Selain Itu Ilegal
Ilustrasi pinjaman online. (Dok: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyatakan penyelenggara financial technology (Fintech) atau pinjaman online (pinjol) hanya boleh mengakses 3 data dari peminjam. Selain tiga data tersebut, makan pinjol dapat dikategorikan ilegal. 

Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, mengatakan 3 data peminjam yang bisa diakses pinjol adalah kamera, mikrofon, dan lokasi atau yang disingkat sebagai Camilan. 

"Jika ada yang melebihi akses Camilan ini, berarti pinjol illegal," ujar Kuseryansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).

Terkait data, Kuseryansyah menambahkan AFPI juga telah mengembangkan Fintech Data Center (FDC). Kehadiran FDC tersebut mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech pendanaan satu dengan lainnya. 

Menurut dia, data center digunakan untuk menghindari terjadinya fraud, mencegah pinjaman berlebih dimana satu peminjam meminjam di banyak penyelenggara, termasuk untuk mengetahui status kelancaran pinjaman saat ini dan kualitas pembayaran pada pinjaman sebelumnya, mengantisipasi kredit macet.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut