Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Ditjen Pajak Wajibkan Masyarakat Laporkan Sepeda di SPT

Senin, 22 Februari 2021 - 15:15:00 WIB
Alasan Ditjen Pajak Wajibkan Masyarakat Laporkan Sepeda di SPT
Kemenkeu memastikan sepeda masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sepeda masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu mengatakan, alasan sepeda masuk dalam pelaporan SPT tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041," kata Neilmaldrin saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut