Albert Burhan Tersangka Korupsi Pesawat Garuda, Pelita Air Tunjuk Muhammad S Fauzani sebagai Plt Dirut
Dengan ditetapkannya Albert Burhan sebagai tersangka, kini telah ada tiga tersangka dalam kasus itu. Dua lainnya, Agus Wahjudo (AW), Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk 2009-2014. Dia anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012. Agus Wahjudo ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022.
Kemudian, Setijo Awibowo (SA), Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012. Dia juga anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 24 Februari 2022.
Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2011-2021. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat udara antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600 dan ada penyimpangan dalam prosesnya.
Penyimpangan tersebut antara lain kajian Feasibility Study/Business Plan rencana pengadaan pesawat tidak disusun secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
Kemudian proses pelelangan dalam pengadaan pesawat mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR. Selain itu, ada indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat yang mengakibatkan Garuda Indonesia mengalami kerugian.
Editor: Maria Christina