Anggaran Perjalanan Dinas Pemda Capai Rp38,1 Triliun, Kemendagri Minta Dipotong
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh Indonesia memotong anggaran perjalanan dinas Tahun 2021 yang totalnya mencapai Rp38,1 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, mengatakan berdasarkan data yang dihimpun, anggaran perjalanan dinas Tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi mencapai Rp9,4 triliun. Sedangkan anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp28,7 triliun.
"Ini angkanya cuup besar. Oleh karena itu, Pemda diminta untuk mengurangi anggaran belanja perjalanan dinas dengan menerapkan budaya kerja baru," kata Ardian, dalam Press Conference Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 secara virtual, Kamis (2/9/2021).
Ke depan, lanjutnya, Pemda diminta mengurangi anggaran perjalanan dinas dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2022, dengan menerapkan budaya kerja baru yang mengedepankan penggunaan teknologi.
“Kita bisa lebih mengedepankan teknologi dalam koordinasi dan konsultasi, bisa lebih mengefisienkan anggaran perjalanan dinas. Nantinya anggaran tersebut silakan dialokasikan kepada penganggaran lain yang lebih prioritas, khususnya di dalam penanganan Covid-19,” ujar Ardian.
Terkait dengan itu, anggaran perjalanan dinas Pemda nantinya difokuskan untuk kegiatan yang memiliki substansi, misalnya yang membutuhkan pengamatan langsung mengenai kondisi dan fakta-fakta yang ada di lapangan.
“Misalnya ada kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur yang mungkin dilaporkan sudah 100 persen, tapi kita harus tinjau di lapangan betul tidak antara yang di atas kertas (dilaporkan, Red) dengan kondisi faktual,” ucap Ardian.
Editor: Jeanny Aipassa