Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Surati Kepala Daerah, Desak Percepatan Belanja APBD 2025  
Advertisement . Scroll to see content

Anggaran Perjalanan Dinas Pemda Capai Rp38,1 Triliun, Kemendagri Minta Dipotong

Kamis, 02 September 2021 - 18:31:00 WIB
  Anggaran Perjalanan Dinas Pemda Capai Rp38,1 Triliun, Kemendagri Minta Dipotong
Ilustrasi Anggaran Perjalanan Dinas. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh Indonesia memotong anggaran perjalanan dinas Tahun 2021 yang totalnya mencapai Rp38,1 triliun. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, mengatakan berdasarkan data yang dihimpun, anggaran perjalanan dinas Tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi mencapai Rp9,4 triliun. Sedangkan anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp28,7 triliun.

"Ini angkanya cuup besar. Oleh karena itu, Pemda diminta untuk mengurangi anggaran belanja perjalanan dinas dengan menerapkan budaya kerja baru," kata Ardian, dalam Press Conference Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 secara virtual, Kamis (2/9/2021).

Ke depan, lanjutnya, Pemda diminta mengurangi anggaran perjalanan dinas dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2022, dengan menerapkan budaya kerja baru  yang mengedepankan penggunaan teknologi. 

“Kita bisa lebih mengedepankan teknologi dalam koordinasi dan konsultasi, bisa lebih mengefisienkan anggaran perjalanan dinas. Nantinya anggaran tersebut silakan dialokasikan kepada penganggaran lain yang lebih prioritas, khususnya di dalam penanganan Covid-19,” ujar Ardian.

Terkait dengan itu, anggaran perjalanan dinas Pemda nantinya difokuskan untuk kegiatan yang memiliki substansi, misalnya yang membutuhkan pengamatan langsung mengenai kondisi dan fakta-fakta yang ada di lapangan.

“Misalnya ada kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur yang mungkin dilaporkan sudah 100 persen, tapi kita harus tinjau di lapangan betul tidak antara yang di atas kertas (dilaporkan, Red) dengan kondisi faktual,” ucap Ardian. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut