Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Sebut Serikat Buruh Tak Pernah Diajak Bahas UMP 2026 secara Mendalam
Advertisement . Scroll to see content

Anies Minta Menaker Tinjau Ulang UMP 2022, Kemenaker: Itu Salah Alamat

Selasa, 30 November 2021 - 12:05:00 WIB
Anies Minta Menaker Tinjau Ulang UMP 2022, Kemenaker: Itu Salah Alamat
Kemenaker sebut permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Menaker yang minta tinjau ulang UMP 2022, itu salah alamat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menanggapi surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mengkaji ulang formula upah minimum Provinsi (UMP) 2022. 

Staf Khusus Kemenaker Dita Indah Sari mengatakan, surat itu sudah diterima oleh Menaker Ida Fauziayah. Dia menjelaskan, permintaan Anies Baswedan tersebut kurang pas ditujukan kepada Kemenaker.

"Terkait isi surat yang sudah beredar di media massa, kurang pas jika pak Gubernur meminta Kemenaker meninjau ulang aturan penghitungan upah minimum di DKI," kata Dita saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Dengan, landasaran aturan itu, Kemenaker tidak bisa mengubahnya.

"Kemnaker tidak punya kewenangan mengubah PP atau mengecualikan PP untuk tidak dijalankan di wilayah tertentu. Itu salah alamat," ujarnya.

Adapun surat yang beredar berisi permintaan Anies agar Menaker bisa meninjau ulang formula penetapan UMP untuk tahun depan. Hal itu disampaikan melalui Surat Nomor 533/-085.15 dengan perihal Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang diteken pada 22 November 2021.

Formula penetapan UMP 2022 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan formula tersebut, kenaikan UMP di DKI Jakarta pada 2022 hanya naik sebesar Rp39.749 menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut